DPRD Kota Depok, Jawa Barat, sudah formal mengesahkan Peraturan Wilayah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut mengendalikan tentang kepemilikan garasi untuk masyarakat yang mempunyai mobil.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, menyebut kalau ketentuan tersebut disahkan demi melindungi jalur cocok gunanya.”Dimohon supaya pasal garasi dalam Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan ini dimaknai positif serta buat kebaikan seluruh masyarakat,” ucap Dadang dari wawancara CNN Indonesia pada hari Sabtu (11/1).

Salah satu pasal dalam Perda tersebut mengendalikan sanksi denda optimal sampai 2 juta untuk masyarakat yang memarkir mobilnya di jalur universal. Dadang sendiri mengatakan kalau usai disahkan, Perda ini masih perlu waktu 2 tahun sampai kesimpulannya diimplementasikan.

Implementasi Pasal Direncanakan 2 Tahun

“Tahapan mengarah implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun,” tutur Dadang dikutip Kompas. com. Pada tahun awal, Pemkot hendak menyusun regulasi berbentuk pedoman teknis serta mekanisme pengaturan. “Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi serta asistensi kepada masyarakat,” lanjut Dadang. Ingin Memiliki Rumah di dalam Cluster dengna penataan yang rapi dan nuansa lingkungan yang sejuk, beli rumah di Citra Gran Cibubur Saja.

Menjawab Perda anyar ini, masyarakat Depok juga membagikan bermacam respons. Terdapat masyarakat yang memperhitungkan sah-sah saja memarkir kendaraannya di jalanan dan sarana universal lingkungan perumahan. Salah satunya merupakan masyarakat Lingkungan Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, yang bernama Eddy Sumardi. Eddy mengaku tidak sepakat dengan ketentuan kepemilikan garasi untuk masyarakat owner mobil.

Perda Baru Depok Menyusahkan Masyarakat yang Mempunyai mobil Lebih dari Satu

“Setahu aku jika namanya di perumahan, itu kan jalur perumahan, bukan jalur universal,” ucap Eddy.”Ya boleh aja ia parkir di mana aja.” Bagi Eddy, ketentuan baru tersebut menyusahkan masyarakat yang mempunyai mobil lebih dari satu dengan rumah yang kecil.”Kebetulan perumahannya kan relatif kecil ya. Jika ia (rumah) seluruh terbuat garasi mobil masuk, abis rumahnya. Lumayan buat mobil doang. Tidurnya di mana?” tutur Eddy.

Di sisi lain, Pimpinan RW 06 Lingkungan Marinir, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Sumarsono, mengaku telah mengimbau warganya buat tidak memarkir kendaraan di jalur lingkungan semenjak dahulu. Alasannya, perihal tersebut bisa mengusik truk sampah yang melalui. “Dari lama udah terdapat selentingan (soal ketentuan garasi),” pungkas Sumarsono dikutip CNN Indonesia. “Tetapi masyarakat anggapnya bergurau aja.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>