Guna memutus mata rantai persebaran corona virus disease atau covid-19, Kota Depok ikut menggunakan pengendalian sosial berskala besar (PSBB). Pemberlakuannya diawali pada Rabu 15 April 2020. Menjelang hari kelima pengaplikasian PSBB di Depok, Pekan (19/4/2020). Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Transyogi terlihat sepi dari hari lazimnya. Jalan ini yaitu tempat strategis dari segi ekonomi dan lainnya lantaran mengaitkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.

Sedangkan, sebelum pandemi covid-19 dan sebelum digunakan PSBB, lalu lintas di Jalan Transyogi senantiasa dipadati kendaraan roda empat maupun dua. Kebanyakan dari pengendara yang melintas merupakan kaum urban yang berprofesi di Ibu Kota. Meskipun pada libur akhir pekan, masyarakat tak jarang kali mengerjakan kegiatan olahraga di wilayah Taman Wiladatika Bumi Perkemahan Cibubur dan beriwasata di Taman Bunga.

Anjani (35), warga perumahan Legenda Tamasya, Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan sudah mulai memahami penerapan PSBB. Dirinya lebih memilih di rumah padahal sedang libur akhir pekan. Sepi banget lalu lintas Transyogi. Beda dari hari umumnya. Sepertinya masyarakat sudah mengerti soal pentingnya PSBB ketika pandemi covid-19. Seandainya Minggu dari pagi sampai petang telah macet, melainkan ini kosong treknya. Ingin informasi kabar perumahan.

Kebanyakan dari pengendara yang melintas merupakan kaum urban yang berprofesi di Ibu Kota

Masih di tempat yang sama, Hendra Setiawan (38) mengucapkan hal senada. Dia yang berprofesi sebagai pengendara ojek daring menikmati perbedaan yang drastis volume kendaraan yang melintasi Jalan Transyogi Depok. Kegiatan orang di Jalan Trans-Yogi jauh berbeda dari biasanya, ditambah ada PSBB. Sepi banget jalannya, lazimnya banyak yang olahraga jikalau pagi, ini tak banyak. Sementara Pemerintah Kota Depok sesuai keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan hukum pengaturan sosial berskala besar (PSBB) berhubungan penyebaran virus corona.

Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/Tahun 2020, penetapan hal yang demikian dilegalkan secara tepat sasaran selama dua pekan terhitung semenjak Rabu 15 sampai 28 April 2020. Masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal, dan/atau berkegiatan di Depok seharusnya mematuhi ketetapan PSBB. Secara konsisten memakai protokol kesehatan pencegahan covid-19, ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam keputusan tersebut, Senin 13 April 2020.

Saat pengaplikasian PSBB di Kota Depok, sejumlah undang-undang juga telah ditentukan oleh Wali Kota. Di antaranya belajar di rumah, berprofesi di rumah, ibadah di rumah. Berkumpul dikuasai, sarana hiburan dan olahraga ditutup, dilarang menggelar resepsi pernikahan dan khitanan, pengaturan jam oprasional di pasar. Tak ada pelayanan makan di tempat pada rumah makan dan penguasaan serta jarak penumpang pada transportasi. Idris juga mengimbau masyarakat konsisten mengaplikasikan masker saat di luar rumah dan minta supaya tetap berada di rumah seandainya tak ada kebutuhan mendesak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>